Senin, 16 Maret 2009

Etika Perkawinan Menurut Islam

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan pernikahan/perkawinan kepada hamba – hamba-Nya, untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia. Shalawat dan salam disampaikan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah mensunnahkan cara mencapai kesucian dan ketahanan manusia untuk kebaikan akhlaknya.
Bertitik tolak dari Pandangan Islam secara umum tentang alam, kehidupan, dan manusia, Islam tidak membiarkan satu segipun kejiwaan manusia tanpa sistem dan alternatifnya. Banyak terjadi penyimpangan dalam pernikahan pada masa ini, maka dari itu diperlukan pemahaman agar tidak menyimpang dari yang semestinya.

I.2 Pokok Permasalahan
Sebenarnya banyak hal yang menyangkut dengan Etika Perkawinan dan Perkawinan itu sendiri. Tetapi dalam kesempatan ini penulis membatasi pembahasan pada tiga pokok permasalahan saja. Pokok Permasalahan tersebut adalah; adab memilih jodoh, hak dan kewajiban suami dan istri, dan adab berhubungan intim.

I.3 Tujuan Penulis
Adapun ujuan dari pembuatan Makalah ini adalah ;
1. Sebagai salah satu syarat untuk LULUS pada Mata Kuliah Akhlak Tasawuf pada Jurusan Sistem Informasi Fakultas Sains Dan Teknologi UIN SUSKA RIAU..
2. Mengetahui tentang tata cara dalam memilih jodoh.
3. Memahami tentang hak dan kewajiban suami dan istri.
4. Memberikan informasi tentang tata cara dan adab dalam berhubungan intim, dan
5. Agar dapat meningkatkan kualitas iman dan taqwa kita kepada Allah SWT.

I.4 Ruang lingkup permasalahan
Ruang lingkup permasalahan makalah ini adalah pemahaman tentang Etika Perkawinan.

I.5 Cara pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan cara mengumpulkan keterangan dan data yang berhubungan dengan isi makalah yang terdiri dari berbagai buku maupun tulisan lain dari berbagai sumber yang membahas tentang permasalahan dari makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN

II. 1. ADAB MEMILIH JODOH

Islam dengan syariat agungnya dan sistem yang menyeluruh, telah meletakkan beberapa kaidah dan hokum bagi masing – masing pelamar dan yang dilamar. Jika manusia mengikuti petunjuknya dan berjalan sesuai arahannya maka pernikahannya mewujudkan saling pengertian, cinta, dan kasih sayang. Mengantarkan keluarga menuju puncak keimanan yang kuat, akhlak yang lurus, jasmani yang sehat, akal yang matang dan jiwa yang tenang serta bersih.
Berikut ini penelasan tentang kaidah dan hukum tersebut :

1. Pemilihan atas dasar agama
Agama yang dimaksudkan di sini ialah pemahaman yang benar tentang islam dan pengamalan terhadap semua keutamaan serta etika nya yang tinggi.
Rasullulah bersabda:

”Wanita itu lazimnya dikawini karenna empat hal : karena hartanya, karena (kemuliaan) keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang mempunyai agama, (ika tidak), maka binasalah engkau”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Sebaliknya Rasulullah memberikan tuntutan kepada para wali calon istri (makhtubah) hendaklah memilihkan calon suami yang mempunyai agama dan akhlak, agar ia dapat melaksanakan kewajiban secara sempurna dalam membimbing keluarga, menunaikan hak istri, pendidikan anak, tanggung jawab yang benar dalam menjaga kehormatan dan menjamin materi rumah tangga.
Rasulullah bersabda :

”Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau ridha akan agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya, jika kamu tidak menerima (lamaran ) niscaya terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas”. (HR. Turmudzi)

2. Pemilihan atas dasar keturunan
Diantara kaidah yang diletakkan islam bagi pemilihan suami istri, hendaklah pemilihan pasangan hidup tersebut dari keluarga yang dikenal keshalihan, akhlak, dan kemuliaan keturunannya. Karena manusia itu laksana tambang yang saling berbeda tingkatan kerendahan dan kemuliaannya, atau kerusakan dan keshalihannya.
Rasulullah bersabda :

”Manusia itu laksana tambang didalam hal kebaikan atau keburukannya. Yang terbaik di masa jahiliyah akan tetap menadi yang terbaik di masa islam asal mereka memahami (agama)”. (HR. Al-Thayalisi, Ibnu Mani’ dan ’Askari).

3. Bukan keluarga dekat
Diantara pengarahan islam dalam dalam memilih istri adalah mengutamakan wanita ”asing” daripada wanita yang ada hubungan keturunan (nasab) dan keluarga, untuk menaga kecerdasan anak, menjamin keselamatan jasmaninyadari penyakit menular, cacat keturunan, memperluas jaringan perkenalan (ta’aruf) keluarga, dan untuk memperkukuh jalinan sosial.emah pertumbuhannya dan tidak mewarisi kelemahannya
Rasulullah juga memperingatkan agar jangan menikah dengan wanita yang memiliki hubungan nasab dan keluarga, supaya tidak melahirkan anak yang lemah pertumbuhannya dan tidak mewarisi kelemahan dari orang tuanya dan penyakit keturunannya.
Hakikat ini telah ditetapkan oleh rasulullah empat belas abad yang lalu sebelum ilmu sampai pada kesimpulannya yang sekarang.Maha benar Allah yang berfirman :

”Dan tidaklah (Muhammad) berbicara berdasarkan hawa nafsu, melainkan ia adalah wahyu yang diturunkan”. (QS. Al-Najm, 53:3-4).

4. Mengutamakan Keperawanan ( Gadis )
Diantara pengarahan islam yang lurus dalam memilih istri ialah mengutamakan wanita perawan daripada janda, mengingat beberapa hikmah dan faedah.
Diantaranya; menjaga keluarga dari hal – hal yang menyusahkan kehidupan, menimbulkan pertentangan dan permusuhan. Paa waktu yang sama merupakan penguat jalinan cinta suami istri, karena keperawanan itu menimbulkan kemesraan dan kelembutan kepada orang yang pertama kali mengenalnya. Berbeda dengan janda, karena ia mungkin tidak mendapatkan kemesraan sepenuhnya, cinta yang sejati dan kecendrungan hati yang tulus dari suami yang pertama, karena adanya perbedaan mendasar diantara mereka.
Rasulullah bersabda :

”Hendaklah kamu nikah dengan perawan, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih sedikit makarnya dan lebih dapat menerima terhadap yang sedikit.”
(HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

5. Mengutamakan wanita subur
Diantara pengarahan islam dalam memilih istri agar mencari wanita yang subur, yaitu dapat dikenal dari hal :
Pertama: Kebersihan jasmaninya dari penyakit yang menghalangi kehamilan, hal ini dapat diketahui melalui dokter ahli.
Kedua: dengan melihat ibu dan saudara perempuannya yang telah menikah. Jika mereka tergolong wanita yang subur biasanya dia juga demikian.
Secara medis wanita subur itu pada umumnya sehat dan berbadan kuat. Dan dengan demikian dia mampu melaksanakan tugas – tugas rumah tangga, kewajiban pendidikan dan hak – hak bersuami istri secara sempurna.

Rasulullah Bersabda :

“Nikahlah dengan wanita yang subur dan penyayang karena saya akan berbahagia dengan jumlah kamu yang banyak dihadapan Amat lain”.(HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Hakim)

6. Pemilihan atas dasar kesehatan jasmani
Agar pernikahan dapat mencapai kebahagiaan dan keturunan yang baik serta sehat, maka islam menganjurkan dalam memilih istri agar melihat kekuatan dan kesehatan jasmaninya serta kesehatan akalnya. Oleh karena itu islam memberikan kepada suami dan istri hak untuk meminta cerai apabila salah satunya mengidap penyakit yang menghalangi terlaksananya tuntutan dalam bersuami istri, sesuai dengan sabda Rasulullah Bersabda:

”larilah kamu dari penyakit kusta seperti kamu lari dari serigala”. (HR. Bukhari dan Muslim)

”Orang yang berpenyakit janganlah menularkan penyakit kepada orang – orang yang sehat”. (HR. Bukhari)


II. 2. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
Islam sebagai sistem yang menyeluruh, telah mengatur dan menentukan hak dan kewajiban suami dan istri. Hak suami atas istrinya, hak istri atas suaminya, dan hak – hak bersama antara keduanya.
Jika suami istri bersepakat kepada sistem yang sempurna ini dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya pasti mereka akan mencapai kehidupan yang bahagia, damai dan terhindar dari kesedihan dan kekacauan rumah tangga. Hak – hak tersebut adalah :

a) HAK ISTRI ATAS SUAMINYA

1. Membayar maharnya dengan sempurna.
Firman Allah SWT :

”Berikaknlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.(QS. An-Nisa’ 4:4)

Suami, bapak, atau saudara tidak boleh mengambil maharnya sedikitpun.

Allah SWT berfirman :

” Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata”(QS. An-Nisa 4:20)

2. Memberi nafkah
Nafkah ini meliputi nafkah makanan, pakaian, pengobatan, tempat tinggal dan lain sebagainya.Firman Allah SWT :

”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf”.(QS. Al-Baqarah 2:233)

3. Memperlakukan mereka dengan baik ;
Diantara bentuk perlakuan yag baik ini adalah :
a. Melapangkan nafkahnya.
Rasulullah Bersabda :

”Apabila seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya dengan ikhlas maka nafkah itu menjadi shadaqah.” (HR. Bukhari)
b. Meminta pendapatnya dalam urussan rumah tangga dan pelamaran anak perempuannya.
Rasulullah Bersabda :

”Bermusyawarahlah dengan wanita (istri) dalam urusan lamaran anak mereka.”(HR. Ahmad dari Abu Dawud)
c. Memperlakukannya dengan mesra dan lemah lembut serta memberikan kesempatan kepadanya untuk bercerita dan senda gurau.
d. Melupakan kekurangannya, terutama jika ia mempunyai kelebihan dan kebaikan lain.
e. Berpenampilan baik dihadapannya, karena ia juga menginginkan hal ini sebagaimana suami mengharapkan dari istrinya.
f. Membantu istri dalam tugas – tugas rumah.
g. Tidak menyiarkan rahasia dan pembicaraanya.

4. Melindungi dan menjauhkannya dari api neraka.
Firman Allah SWT :

”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim 66:6)

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajar dan mendidik mereka tentang agama dan akhlak.

5. Berghirahlah kepadanya karena Agama dan kehormatannya.
Ghirah yang dimaksud adalah seorang uami menjaga istrinya dari segala gangguan yang dapat menimpanya seperti pandangan, tutur kata atau sentuhan dan sebagainya.

b) HAK SUAMI ATAS ISTRINYA
1. Mentaati suami dengan baik.
Kesetiaan ini merupakan sesuatu yang wajar dan diperlukan dalam kehidupan bersama antara suami dan istri. Dan kesetian istri kepada suami akan menghindarkan dari kehancuran, membangkitkan rasa cinta suami kepada istrinya, memperkukuh jalinan kasih sayang antar anggota keluarga, menghapuskan suasana debat dan pembangkangan yang pada dasarnya menimbulkan pertentangan.

Firman Allah SWT :

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”
(QS.An-Nisa’ 4:34)

2. Menjaga kehormaan dan hartanya.
Menjaga hal – hal yang tersembunyi adalah menjaga harta dan kehormatan suami. Termasuk menjaga harta suami hendaknya jangan mengambilnya kecuali dengan izinnya, tidak memberikan kepada seseorang keculi dengan kesepakatannya, dan mendidik anak – anaknya agar meneladani hal itu.
Termasuk juga dalam hal memandang lelaki yang bukan suaminya dengan pandangan yang tidak baik, atau berbicara dengan tutur kata yang menggoda, atau membuat ani palsu yang membawa dosa.

3. Menjaga kemuliaan dan perasaannya.
Berpenampilan dirumah dengan penampilan yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat perasaan suami senang dan bahagia.
Manusia yang paling sengsara adalah orang yang menyaksikan kesengsaraan dirumahnya, di antara anak dan istrinya. Dan manusia yang paling bahagia adalah orang yang menyaksikan kebahagiaan di rumahnya, diantara istri dan anaknya.

4. Melaksanakan hak suami, mengatur rumah, dan mendidik anak dengan baik.
Pekerjaan ini merupakan tugas yang sesuai dengan fithrah, bahkan merupakan tugas pokok yang wajib dilaksanakan dan diupayakan dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia ndan mempersiapkan generasi yang baik
Istri bertanggungjawab dalam mendidik anak, mengasuh, dan melaksanakan hak mereka.

5. Menjaga hubungan baik dengan keluarga suami.
Diantara hak suami atas istrinya yang paling utama adalah berbuat baik kepada keluarga suaminya, kedua orang tua dan saudaranya. Karena sikap dan perlaku yang baik akan menambah keramahannya, memperkuat jalinan antar suami – istri dan hubungan kasih sayang antar keduanya.

c) HAK DAN KEWAJIBAN BERSAMA SUAMI ISTRI

1. Kerjasama dalam mewujudkan kebahagiaan dan menghindarkan kejahatan dan kesedihan semaksimal mungkin.
2. Kerjasama dalam mentaati Allah dan taqwa kepada-Nya.
3. Merasakan tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga dan mendidik anak.
4. Saling menjaga rahasianya dan tidak menyebutkan kejelekannya pada orang lain.
5. Bersikap ikhlas, setia, kasih sayang, dan ramah.

II. 3. ADAB BERHUBUNGAN INTIM

Setelah akad nikah dilaksanakan sesuai sunnahyang benar, maka kedua pengantin segera melakukan persiapan mental dan material untuk memasuki jenjang pesta pernikahan dan saat pertemuan malam pertamanya.Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pada malam pernikahan. Sejak dari berdua – duaan,sampai pada hubungan seksual.Tahapannya adalah sebagai berikut :
1) Disunnahkan agar suami meletakkan tangannya diatas kenig pengantin wanita, sambil menyebut nama Allah dan memohon berkah untuknya.
2) Disunnahkan kepada kedua pengantin agar shalat dua rakaat kemudian berdoa kepada Allah SWT.
3) Disunnahkan bagi suami agar bersikap lemah lembut terhadap istrinya.
4) Diantara etika “menggauli”, hendaknya keduanya sama – sama melepas pakaian, karena dengan demikian akan leluasa dalam “bergaul” dan menambah kemesraan dan kasih sayang pada istri. Tetapi yang afdhal adalah bertelanjang didalam satu selimut.

5) Diantara etika senggama, hendaklah suami sebelum menggauli berdoa dengan doa berikut :

“Dari Ibnu Abbas Radihiyallahuanhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda: “ Alangkah baiknya jika seseorang yang menggauliistrinya seraya berdoa :
“Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami”.Jika melahirkan seorang anak maka setan tak akan dapat membahayakannya. (HR. Bukhari)
6) Boleh menggauli istrinya dengan semua gaya yang ia suka, selama tidak diduburnya.
Firman Allah SWT :

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah 2:223)
7) Jika ingin mengulangi senggama, maka disunnahkan berwudhu, karen berwudhu akan lebih dapat membangkitkan kekuatan.
Rasulullah Bersabda:

“Apabila salah seorang darikamu menggauli istrinya kemudian ingin mengulangi (lagi) maka hendaklah ia menyelengi dangan wudhu karena wudhu itu lebih dapatmembangkitkan kekuatan. (HR. Muslim dan Abu Dawud).
8) Setelah selesai senggama, lebih utama mandi, tetapi jika keduanya malas maka disunnatkan berwudhu sebelum tidur.
9) Boleh mandi bersama – sama dalam satu tempat. Diperbolehkan mandi bersama sambil bertelanjang, tetapi lebih utama berkain.

Sekitar Masalah Senggama
Syariat Islam melarang untuk masing – masing suami dan istri melakukan beberapa perbuatan, supaya keduannya tidak terjerumus melakukan sesuatu yang diharamkan dan berdosa. Larangan – larangan itu adalah :
1. Suami dan istri dilarang menyiarkan adegan ranjangnya, baik dengan isyarat ataupun dengan omongan.
2. Suami dilarang menggauli istrinya di duburnya.
Mendatangi istri di dubrnya itu sangat membahayakn kesehatan jasmani, bertentangan dengan dasar – dasar keutamaan dan akhlak, dan salah satu bentuk kelainan dan penyimpangan. Perbuatan yang jorok ini tidak akan pernah dilakukan kecuali oleh orang – orang yang hina, bejat, dan tak berakhlak.
3. Suami dilarang mendatangi istrinya pada waktu haid dan nifas (sesudah melahirkan).
Hikmah pengharaman ini untuk menjaga terlepasnya nafsu agar tidak melakukan sesuatu yang dilarang dan berbahaya bagi jasmani.Secara medis telah dinyatakan bahwa mendatangi wanitapada waktu haid dan nifas dapat menimbulkan penyakit seperti :
• Sakit pada kandungan, bahkan mungkin akan menimbulkan peradangan pada rahim dan sel telur atau pinggul sehingga mengancam kesehatannya dan kadang – kadang dapat merusak sel telur dan mengakibatkan kemandulan.
• Masuknya darah haid ke dalam alat kelamin pria dapat menyebabkan menyebabkan peradangan bernanah seperti gonorhoe, yang mungkin menjalar ke buah zakarnya dan menimbulkan kemandulan. Akhirnya dapat terjangkit syphylis.
4. Istri dilarang menolak ajakan suami jika suami menghendakinya.
Karena itu istri harus menjaga hal – hal yang disenangi suami seperti dandanan, bermesraan, dan bersenggama pada waktu – waktu tertentu, agar jalinan suami – istri tetap erat.
5. Nasehat para dokter dan ahli hukum (Fuqaha)
• Hendaknyajangan berlebihan dalam melakukan senggama. Cukup dua kali sepekan dan boleh ditambah atau dikurangi karena hal itu akan merusak jasmani, akal, dan akan menggangu semangat kerja.
• Hendaknya suami mencari waktu yang sesuai untuk bersenggama dan menjaga keinginan istri. Karena mungkin suami menggaulinya disaat yang tidak tepat seperti istri dalam keadaan letih atau sakit sehingga ia menolak, dan akhirnya akan menimbulkan pertentangan dan berujung dengan perceraian.
• Bersenggama boleh disetiap saat dan waktu, siang dan malam kecuali pada kondisi tertentu yang diharamkan syariat, seperti pada waktu puasa atau pada waktu istri sedang haid atau nifas.
• Apabila istri ingin puasa sunnat maka ia harus minta izin suaminya.
Pemintaan izin ini mempunyai pengaruh psikologis untuk membahagiakan suami dan menghargai kemashlahatan kondisi kesehatan istri.

BAB III
PENUTUP

Kita ucapkan do’a kehadirat Allah SWT semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada para Ikhwan dan Akhwat yang telah berumah tangga, agar mereka dapat mencapai kesepahaman dan mengerahkan kesepahaman dan mengerahkan wasiat dan nasihat-nasihat yang bermaktub di dalam Al-qur’an Dan hadits, baik menyangkut cara pemeliharaan istri dan suami, tata cara melamar atuapun yag menyangkut dengan hak istri.
Penulis yakin, jika mereka melaksanakan syariat Allah SWT dalam masalah hukum dan etika-etika ini, pasti mereka akan dapat menciptakan masyarakat utama yang pernah diwujudkan oleh para pendahulu kita yang mulia dimasa lampau, dan mampu menegakkan kembali Daulah Islamiyah, kemuliaan laum muslimin, sejarah dan kehormatan mereka.
Beramal dan berjuang terus wahai para ikhwan dan akhwat yang beriman wahai para prajurit Allah. Allah SWT berfirman :

” Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan ”. ( QS. At Taubah 9 : 105 )

III. 1 KESIMPULAN
1. Islam merupakan agama yang universal yaitu agama yang menyangkut seluruh seluk - beluk bentuk kehidupan yang ada di Dunia, dari hal terbesar sampai hal terkecil sekalipun.
2. Lakukanlah kegiatan dengan adab - adab dan norma – norma agama yang di ridhoi Allah SWT.
3. Etika Perkawinam dalam isla meliputi dari segi pemilihan jodoh, hak dan kewajiban suami dan istri, serta etika malam pengantin.
4. Didalam berumah tangga terdapat hak – hak dan kewajiban yang harus di taati oleh suami dan istri.
5. Dalam melakukan hubungan suami istri hendaknya sesuai demgam kaidah dan syariat islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar